Selasa, 23 Oktober 2012

Kantor Pajak di Kota Palembang

Kota Palembang kini telah berkembang menjadi kota besar, sehingga tak heran jika kantor pajak yang terdapat di kota Palembang juga beragam. Kantor pajak yang ada di Palembang merupakan bagian dari Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Kantor pajak ini terdiri dari kantor pelayanan pajak pratama, kantor pelayanan pajak madya dan Kantor Wilayahnya itu sendiri.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdiri dari:
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Timur
Kantor ini terletak di Jalan Kapt. A.Rivai, bersampingan dengan Kantor Gubernur Sumater Selatan, di belakang RS. K Charitas. Lokasinya mudah ditemukan karena berada di pusat perkantoran di tengah kota. Wajib Pajak yang wajib melakukan kegiatan perpajakkannya di kantor ini adalah wajib pajak yang berada di Kecamatan Ilir Timur I, Kecamatan Ilir Timur II, Kecamatan Sako, Kecamatan Sematang Borang, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Sukarame.

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Barat
Kantor ini terletak di Jalan Tasik No. 1 Kambang Iwak Palembang. Lokasinya tepat sekali di depan Kambang Iwak Bukit Besar. Gedung ini merupakan gedung baru yang baru diresmikan tahun 2009, sehingga alamat yang saya sebutkan juga alamat baru, karena alamat sebelumnya berada di Jl. Kapt A. Rivai yang sekarang gedung ini menjadi tempat penyimpanan berkas. Kecamatan yang menjadi wilayah dari kantor pajak ini adalah Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Ilir Barat II, Kecamatan Pakjo, Kecamatan Bukit Kecil, Kecamatan Gandus, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Seberang Ulu
Kantor ini terletak di Jalan Jend. A. Yani No. 59 Kel. 14 Ulu, Plaju, Palembang. Kantor ini berada satu atap dengan KPP Pratama Kayu Agung yang masih menumpang sementara karna belum memiliki gedung sendiri di Kayu Agung. Kecamatan yang menjadi wilayah dari kantor pajak ini adalah Kecamatan Seberang Ulu I, Kecematan Seberang Ulu II, Kecamatan Plaju, dan Kecamatan Kertapati.

4. Kantor Palayanan Pajak Madya Kota Palembang
Kantor ini merupakan kantor pelayanan pajak yang melayani wajib pajak besar, pada dasarnya wajib pajaknya merupakan perusahaan-perusahaan besar di kawasan Sumsel dan Babel. Kantor ini berada satu atap dengan KPP Pratama Ilir Barat yang menghuni gedung baru dan berada di lantai 3.

5. Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel
Kantor ini juga berada 1 gedung dengan KPP Pratama Ilir Barat dan KPP Madya Palembang. yang menjadi pusat administrasi untuk seluruh kantor pajak yang berda di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Itulah sedikit informasi mengenai kantor pajak yang berada di kota Palembang, selain itu terdapat juga KPPBB yang berada satu gdung dengan KPP Pratama Ilir Timur.
Kalo ada kesalahan Informasi mohon dimaafkan, dan tinggalkan komentar.

3 komentar:

  1. Pusing kita mau buat npwp mau ambil rumah, sedangkan syarat nya mau mintak slip gaji sedangkan pt gk mau ngasi slip gaji,pusing gimana ini

    BalasHapus